Mandailing Natal–Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira pukul 21.30 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Kedua pelaku tersebut adalah AH (29) Wiraswasta, alamat Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina dan AR, (32) Wiraswasta alamat Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 6 (Enam) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 (Dua) buah pulpen dan 1 (Satu) unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta Uang kertas RI sebanyak Rp. 82.000,- ( Delapan Puluh dua Ribu Rupiah)
“Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti” Beber Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara” tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.