iklan Promo
Tak Berkategori  

Diskusi Publik: API Kampus Bahas ‘Kebobrokan’ STMIK AKBA Makassar

Makassar – Galang solidaritas untuk 11 mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) AKBA terus dilakukan.

Aliansi Peduli Demokrasi (API) Kampus menggelar diskusi publik di Pelataran Gedung BU Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM). Minggu, (22/12).

Diskusi yang mengangkat tema “Tolak Kekerasan Akademik” ini dimoderatori oleh Qadri dan menghadirkan 3 pembicara yakni, Ugi dari FOSIS, Parle dari PPMI DK Makassar, serta Misbahuddin selaku Presiden Mahasiswa STMIK AKBA yang mendapatkan sanksi Droup Out (DO).

Dalam sesi pendiskusian, Misbahuddin diberikan kesempatan pertama untuk berbicara mengenai kronologi dikeluarkannya SK DO yang ditujukan kepada 11 mahasiswa STIMIK AKBA.

Menurutnya, sanksi tersebut tidak terlepas dari aksi mahasiswa yang menuntut soal pelarangan aktivitas malam, pelarangan penggunaan fasilitas kampus untuk kegiatan kemahasiswaan, penginternalan UKM PMKO dan mengkritisi soal pengamanan di kampus yang kerap kecurian helm.

“Pihak kampus mempersoalkan aksi yang kami lakukan pada tanggal 9 Desember, apa yang salah ketika kami aksi sampai bermalam di kampus untuk menuntut hak mahasiswa, itukan sikap politik kami dan dalam aksi pun kami tidak pernah melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas kampus,” kata Misbahuddin.

Tak hanya itu, Ketua BEM juga mengkritisi soal mekanisme prosedural penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Hari Kamis pada jam 11 malam kami diberikan SK DO, jelas ini menyalahi prosedural karena SK DO dikeluarkan tanpa adanya mekanisme Komdis (Komisi Disiplin), tidak ada pemanggilan kepada 11 mahasiswa, peringatan, dan kesempatan pembelaan sesuai langkah pengadilan Komdis,” tambahnya.

Ugi selaku pembicara kedua yang lebih spesifik berbicara soal perspektif hukum mengenai SK DO.

Pembicara dari FOSIS ini mengatakan, langkah yang diambil kampus merupakan sikap yang menyalahi prinsip demokrasi.

“Pemberian sanksi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan sangatlah tidak bisa dibenarkan, pihak kampus itu harus menghargai mimbar akademik sebab menyampaikan pendapat itu telah dijamin oleh konstitusi dan ini tidak boleh dilanggar oleh birokrasi kampus,” tegas Ugi.

Tak hanya itu, PPMI DK Makassar lebih menyoroti soal kebijakan pelarangan beraktifitas malam di dalam kampus.

Parle menerangkan, kebijakan yang dianggap mengekang kebebasan mahasiswa dalam berlembaga ini bertalian erat dengan upaya depolitisasi untuk meredam gerakan mahasiswa.

“Ini prakteknya sama dengan politik orde baru yang mencoba mematikan gerakan mahasiswa langsung dari sarangnya, caranya yah membatasi ruang gerak mahasiswa khususnya lagi dalam berlembaga,” terang Parle.

Menurutnya, sanksi DO yang diberikan kepada 11 mahasiswa tidak bisa dilepaskan dengan perjuangannya untuk menolak kebijakan yang anti demokrasi dan seyogyanya merupakan masalah bersama yang juga dialami oleh mahasiswa di kampus lain.

“Seluruh mahasiswa mesti bersolidaritas dan membangun kekuatan politik alternatifnya, jangan sampai ada lagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan akademik kedepannya, sebab DO 11 mahasiswa STMIK AKBA itu mengakar dari permalasahan serupa yang juga diresahkan oleh mahasiswa dibanyak kampus, makanya kita harus bergerak bersama menuntaskan permasalahan ini,” tutupnya.(*).