JENEPONTO,PO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mematangkan perencanaan tata ruang kawasan perkotaan Allu dan Tanetea melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diharapkan menjadi acuan pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan potensi wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kawasan Perkotaan Allu dan Kawasan Perkotaan Tanetea, Senin (19/10/2026), di Hotel Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto, H. Muhammad Amin, S.T., M.AP., sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Aspa Muji menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus mengacu pada rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, perencanaan tata ruang tidak cukup hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga harus mampu mengakomodasi karakteristik kawasan, kearifan lokal, dan potensi unggulan masing-masing wilayah.
“Sebagai pemerintah daerah, kami tekankan bahwa penyusunan RDTR harus selaras dan berjalan seiring dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan daerah. Penyusunan RDTR ini juga harus memperhatikan potensi, kearifan lokal, serta karakteristik wilayah kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemahaman terhadap kondisi dan potensi setiap wilayah menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan serta program pembangunan. Dengan perencanaan yang tepat, program pemerintah diharapkan tidak hanya sesuai dengan karakteristik kawasan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Kita harus memahami dan mengenali potensi yang ada di setiap wilayah, sehingga program yang kita berikan dapat sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui FGD tahap pertama ini, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan diharapkan berkontribusi aktif dalam memberikan masukan terhadap penyusunan materi teknis dan rancangan regulasi RDTR. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan agar dokumen yang dihasilkan komprehensif dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan kawasan.
Penyusunan RDTR Allu dan Tanetea diharapkan memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di kedua kawasan perkotaan tersebut.
Dengan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berorientasi pada potensi lokal, Pemkab Jeneponto berharap pengembangan kawasan dapat berlangsung lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Firmansyah









