JAKARTA,PO — Pemerintah menyiapkan penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui tambahan dukungan anggaran, pembenahan pembiayaan, hingga percepatan revitalisasi fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas terkait BPJS Kesehatan bersama Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan.

Di sisi pembiayaan, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran iuran serta memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, kepesertaan JKN tercatat telah mencapai 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen.
Selain pembiayaan, pemerintah menaruh perhatian pada pengendalian biaya obat dan alat kesehatan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan industri kesehatan dalam negeri, pembenahan tata kelola pengadaan obat di rumah sakit, serta perbaikan sistem rujukan dan mutu pelayanan.
Pemerintah juga akan mempercepat revitalisasi fasilitas kesehatan di berbagai daerah. Penguatan tersebut mencakup perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta percepatan digitalisasi rekam medis.
“Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat, efisien, dan terintegrasi,” jelasnya.
Penguatan pembiayaan, tata kelola, fasilitas kesehatan, serta kualitas layanan pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin mudah, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sumber : Setkab RI
Editor : Tim Redaksi









