iklan Promo

Mutu Bibit Ayam Diperkuat, Kementan Audit Produsen DOC

PANDEGLANG,PO — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat penjaminan mutu benih dan bibit ternak guna menopang produktivitas serta keberlanjutan industri perunggasan nasional.

Langkah tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) lewat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak (Bebiter), yang melaksanakan audit resertifikasi terhadap PT Cahaya Technology Unggas di Pandeglang, Banten, pada 23–25 September 2026.

Audit tersebut mencakup produk Day Old Chick (DOC) Final Stock ayam ras pedaging dengan mengacu pada SNI 4868-1:2024 tentang Bibit Niaga (Final Stock) Ayam Ras Tipe Pedaging.

Auditor LSPro Bebiter, Sinta, mengatakan audit resertifikasi bertujuan memastikan konsistensi penerapan standar, baik dalam proses produksi maupun mutu produk yang dihasilkan.

“Audit resertifikasi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek dokumen, proses produksi, penerapan SOP, kesehatan dan pengendalian penyakit, hingga pengambilan contoh untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar,” ujar Sinta saat pelaksanaan audit, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sinta, penjaminan mutu DOC tidak hanya dinilai dari kondisi fisik produk. Konsistensi proses produksi, penerapan sistem manajemen, aspek kesehatan ternak, serta pemenuhan persyaratan teknis juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi.

Penerapan standar secara konsisten diharapkan memberikan kepastian mutu bagi produsen maupun konsumen, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan.

Dari sisi pelaku usaha, Manager Animal Health PT Cahaya Technology Unggas, Mylinda Diah Ayu, menilai audit resertifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses produksi sekaligus mempertahankan kepercayaan pengguna terhadap produk DOC.

“Bagi kami, audit resertifikasi bukan hanya sebagai pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar. Kami berkomitmen menjaga mutu dan kesehatan DOC agar dapat memberikan dukungan terbaik bagi peternak,” kata Mylinda.

Kementan menilai konsistensi penerapan standar dan sertifikasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem perbibitan nasional yang bermutu, sehat, dan memiliki ketertelusuran.

Audit resertifikasi secara berkala juga menjadi instrumen untuk memastikan pelaku usaha terus menjaga standar produksi dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Melalui penguatan sertifikasi dan pengawasan mutu tersebut, Kementan mendorong industri perunggasan nasional meningkatkan kualitas proses produksi dan produk bibit ternak, sehingga dapat mendukung produktivitas serta keberlanjutan usaha peternakan di tingkat nasional.

 

Sumber : Kementan RI

Editor : Tim Redaksi