JAKARTA,PO — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pola berulang masuknya komoditas pangan secara ilegal ke Indonesia. Beras menjadi salah satu komoditas yang kembali ditemukan dalam rangkaian penindakan aparat sepanjang Agustus hingga September 2026.
Amran mengatakan, Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi praktik perdagangan pangan ilegal karena memiliki pasar domestik yang besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah seiring kebijakan pemenuhan kebutuhan beras yang semakin diarahkan pada produksi dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Dalam rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor. Nilai barang yang ditindak mencapai sekitar Rp27,3 miliar.
Amran mengungkapkan, kasus pemasukan beras ilegal bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, penindakan serupa dilakukan di Sabang dengan temuan sekitar 200 ton beras dan di Batam sekitar 1.000 ton. Kasus komoditas pangan ilegal juga ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Semarang.
Kini, temuan hingga Jakarta menjadi perhatian tersendiri. Menurut Amran, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih menyeluruh, bukan hanya pada titik masuk barang, tetapi juga terhadap pergerakan komoditas setelah berada di dalam negeri.
Rangkaian kasus tersebut membuat pemerintah menaruh perhatian pada pola pemasukan barang, dokumen kepabeanan, hingga jaringan distribusi yang berada di belakangnya.
Dalam penindakan Bea Cukai, ditemukan pula dugaan misdeclaration, yakni ketidaksesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen dengan kondisi atau jenis barang yang sebenarnya.
Karena itu, penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang. Pemerintah perlu menelusuri pihak yang memasukkan barang, pemilik atau penerima, dokumen yang digunakan, hingga jalur distribusinya di pasar domestik.
Mentan Amran meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan pemasukan pangan ilegal. Ia juga menyebut telah terdapat 102 tersangka dalam penanganan sejumlah kasus pangan sebelumnya.
Mentan Amran menegaskan, persoalan impor ilegal tidak hanya menyangkut nilai ekonomi barang yang berhasil diamankan. Pemasukan komoditas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menimbulkan risiko lain, terutama untuk komoditas yang berkaitan dengan kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada periode 2022-2023. Dalam konferensi pers tersebut, Amran menyampaikan klaim mengenai dampak ekonomi yang mencapai sekitar Rp40 triliun serta berkaitan dengan lebih dari dua juta sapi.
Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Amran dalam konteks menjelaskan potensi dampak ekonomi dari persoalan penyakit hewan dan pemasukan komoditas secara ilegal.
Penindakan terhadap beras ilegal berlangsung ketika pemerintah juga tengah menjaga ketersediaan pasokan beras di pasar domestik.
Sehari sebelum konferensi pers, Amran menyatakan pemerintah siap memperkuat pasokan beras premium melalui Perum Bulog hingga tiga kali lipat dari pasokan yang telah disalurkan ke jaringan ritel.
Kondisi tersebut membuat pengawasan arus beras menjadi bagian penting dari pengelolaan pasar pangan nasional. Pemerintah harus memastikan pasokan tersedia, distribusi berjalan sesuai ketentuan, dan perdagangan berlangsung melalui mekanisme resmi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang turut hadir dalam konferensi pers menyebut besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat pasar domestik menarik bagi barang ilegal.
Sementara itu, penindakan terhadap komoditas ilegal melibatkan lintas instansi. Bea Cukai menangani aspek kepabeanan dan lalu lintas barang, sedangkan proses penegakan hukum, karantina, pengawasan pangan, dan distribusi membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait.
Dengan kembali munculnya dugaan pemasukan beras ilegal hingga Jakarta, perhatian pemerintah kini bergeser dari sekadar mengamankan barang menuju penelusuran rantai di baliknya.
Mulai dari titik masuk, dokumen perdagangan, pihak yang mengendalikan barang, hingga jaringan penerima dan distribusi menjadi bagian yang perlu diungkap untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang.
Kementan RI
Editor : Tim Redaksi









