iklan Promo

KSP Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Menjangkau Seluruh Pekerja

JAKARTA,PO – Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak hanya dinikmati kelompok pekerja formal, tetapi juga menjangkau pekerja informal dan pekerja rentan.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan saat menerima audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama jajaran di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Pertemuan membahas penguatan dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden.

Data hingga 30 Juni 2026 menunjukkan, dari sekitar 129,9 juta tenaga kerja di Indonesia, baru 47,2 juta pekerja atau sekitar 36,3 persen yang telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kesenjangan kepesertaan masih terlihat pada sektor informal. Dari kelompok pekerja tersebut, tingkat perlindungan baru mencapai sekitar 16 persen.

Kondisi itu menjadi perhatian KSP. Perluasan kepesertaan dinilai perlu dipercepat, terutama bagi pekerja informal dan pekerja rentan yang selama ini menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan sosial yang memadai.

Selain memperluas cakupan kepesertaan, KSP juga mendorong percepatan penyelesaian revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan yang lebih kuat untuk memperluas cakupan sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja.

Penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata menjadi instrumen perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan penghasilan. Lebih dari itu, jaminan sosial merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkualitas.

Dengan perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan rasa aman dalam bekerja, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap perlindungan sosial, tanpa membedakan status dan sektor pekerjaannya.

Kantor Staf Presiden RI

Editor : Amin Redaksi