iklan Promo

Pertamina hingga BPK Dilibatkan, Sulsel Godok Pajak Marine Fuel Oil

MAKASSAR,PO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Forum Pembahasan Pengenaan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Hotel The Rinra, Makassar, Senin (10/8/2026).

Forum yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ini digelar secara hibrid. Sejumlah instansi hadir langsung maupun virtual, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemendagri, BPK, BPKP, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bapenda Sulsel, serta PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.

Jufri Rahman mengatakan, pengenaan MFO sebagai objek PBBKB merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Melalui pertemuan ini, kita mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hal ini sebagai bagian untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah,” ujarnya.

Marine Fuel Oil atau minyak hitam merupakan bahan bakar hasil residu penyulingan minyak bumi dengan tingkat kekentalan tinggi. Umumnya digunakan sebagai bahan bakar kapal laut.

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu disebutkan, objek PBBKB mencakup seluruh bahan bakar untuk kendaraan bermotor, alat berat, maupun kendaraan yang beroperasi di atas air, termasuk kapal.

Editor : Amin