Tak Berkategori  

‘Suplayer’ Pemuas Nafsu Diringkus Polisi

Depok, Publikasi Online – Pemuda berusia 19 tahun ditangkap unit Kriminal Umum Polres Metro Depok karena menjadi suplayer alias mucikari wanita belia untuk memuaskan nafsu bejat di sebuah Apartemen Margonda Resident 5, Margonda, Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus, mengatakan pelaku berisial DP terbukti melakukan praktik prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Mirisnya pelaku menjajakan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dalam kasus tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak,” kata Firdaus, Sabtu (16/11/2019).

Penangkapan terhadap DP dilakukan, pada Selasa 12 November 2019 kemarin.

Kasus prostitusi anak dibawah umur tersebut, terbongkar ketika DP memperoleh tawaran dari sesorang untuk dicarikan seorang wanita belia, atau masih bersekolah di bangku SMA. Untuk kencan singkat (objek prostitusi).

“Pelaku memperoleh pesanan itu, lewat pesan singkat whatssap pada 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, dia mengabaikan pesan tersebut,” jelas Firdaus.