iklan Promo

Aksi HPMB Raya Memanas, Publik Soroti Penegakan Hukum dan Kebebasan Berpendapat

BANTAENG,PO – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa HPMB Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (29/5/2026), nyaris berujung bentrok setelah ketegangan antara massa aksi dan sejumlah warga tak terbendung.

Situasi mulai memanas ketika sejumlah masyarakat mendatangi lokasi aksi dan meminta demonstrasi tersebut dibubarkan. Adu mulut pun pecah di tengah jalannya orasi mahasiswa.

Dari pantauan di lokasi, ketegangan kemudian berubah menjadi aksi saling dorong antara massa HPMB Raya dan kelompok masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Bahkan, beberapa warga terlihat berupaya merangsek masuk ke barisan pendemo sehingga suasana sempat ricuh dan nyaris tak terkendali.

Beruntung aparat kepolisian yang berjaga di lokasi sigap melerai kedua kelompok massa sehingga bentrokan fisik yang lebih besar berhasil dicegah.

Aksi unjuk rasa itu sendiri berlangsung kurang lebih dua jam di depan Kantor Bupati Bantaeng.

Sepanjang aksi berlangsung, massa HPMB Raya terus menyampaikan orasi secara bergantian. Namun di saat bersamaan, teriakan dan makian dari kelompok masyarakat terdengar meminta agar aksi tersebut segera dihentikan.

Situasi yang terus memanas membuat aparat keamanan harus beberapa kali membentuk barikade untuk mencegah kedua kelompok saling mendekat.

Meski tidak sampai terjadi bentrok besar, suasana di lokasi sempat mencekam karena kedua kubu terlihat sama-sama terpancing emosi.

Ketegangan baru mereda setelah massa aksi membubarkan diri secara bertahap meninggalkan lokasi demonstrasi.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Usai aksi, massa HPMB Raya terlihat bergerak menuju kantor kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok massa yang mencoba membubarkan aksi mereka.

Insiden tersebut kini memunculkan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan kekerasan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.

Sejumlah pihak menilai aparat kepolisian harus memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa membedakan kelompok tertentu, terlebih aksi penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jika benar terdapat tindakan intimidasi, pengrusakan alat aksi, maupun dugaan pemukulan terhadap peserta demonstrasi, maka aparat diminta segera mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penguatan penegakan hukum dinilai penting agar ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng tetap terjaga dan tidak berubah menjadi arena konflik horizontal antar kelompok masyarakat.

Selain itu, langkah tegas aparat juga dianggap penting untuk mencegah munculnya praktik-praktik pembubaran aksi secara paksa yang berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

Publik kini menunggu langkah aparat kepolisian terkait laporan yang disampaikan massa HPMB Raya, sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif agar ketegangan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(SDK)