PUBLIKASIONLINNE.ID,,Luwu— 24 anggota dan pengurus DPD JOIN Luwu dilantik dan dikukuhkan, di Aula Bappeda Kabupaten Luwu, Selasa, 22 Oktober 2019.
Mereka dilantik oleh Ketua DPW JOIN Sulsel Dr. Arry Abdi Salman, S.I.Kom. SH.MH. dihadapan Bupati Luwu yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Kapolres dan Dandim 1403/SWG.
Dalam sambutannya, Arry menginformasikan masih ada sekitar 40 persen media online yang legalitasnya sementara dalam penyelesaian administrasi. Ia meminta agar jurnalis online memperhatikan aspek legalitas, agar produk-produk jurnalistik yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Di JOIN keseluruhan ada 900-an media online yang terdaftar, tetapi masih banyak yang belum menyelesaikan urusan administrasi dan legalitas perusahaan persnya,” tutur Arry saat memulai sambutannya.
Lanjut Arry, saya berharap, teman-teman JOIN Sulsel utamanya JOIN Luwu untuk memperhatikan masalah ini. Demikian juga soal etika dan penghormatan pada profesi jurnalis.
“Tak boleh lagi, mindset lama digunakan, kita harus elegan, tidak boleh memeras narasumber, jangan jadi wartawan yang visi dan tujuannya hanya untuk mencari-cari kesalahan orang, kita adalah pewarta yang benar-benar menulis untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk tujuan pribadi,” terang mantan jurnalis Metro TV itu.
Sementara itu, Zainuddin Bundu Saoda yang dilantik menjadi Ketua DPD JOIN Luwu memberi harapan dan menegaskan tekadnya untuk membesarkan JOIN di Kabupaten Luwu dengan 16 program unggulan.
“Kami dan teman-teman berkomitmen untuk membesarkan JOIN di Kabupaten Luwu, dengan 16 program andalan, terima kasih atas bantuan dan support DPW JOIN Sulsel, serta Bupati, Wakil Bupati Luwu, Dandim 1403 Sawerigading, Kejari Luwu dan Kapolres, dan semua pihak yang telah mendorong terbentuknya DPD JOIN Luwu,” tandasnya .
Kegiatan pelantikan dan pengukuhan ini juga dihadiri Direktur Pusdiklat JOIN Kawasan Timur Indonesia (JOIN KTI) Zulkarnain Hamson, Direktur MIND Haeril Al Fajri, serta tokoh pemuda dan sejumlah awak media.
Aj
