JENEPONTO,PO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penyusaian penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir pimpin rapat di ruang Bupati, Selasa, 19 Agustus 2025, Kemarin.
Rapat ini bertujuan mencermati respon publik terkait pemberlakuan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 sesuai Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” ujarnya dalam arahnya.
Sementara, Kepala Bapenda, Saripuddin Lagu menambahkan bahwa setelah mendengarkan masukan peserta rapat dan pertimbangan dari Forkompinda, maka rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk segera dilakukan solusi kebijakan terkait tarif PBB ini, antara lain :
1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 sampai terbitnya regulasi tentang perubahan Peraturan Bupati Jeneponto yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang ke Kepala Desa/Lurah, Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
3. Membentuk Tim Evaluasi untuk melakukan pengkajian terhadap perubahan tarif PBB P2 sesuai regulasi yang baru.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Saripuddin Lagu.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah dan Kabag Hukum.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan kondisi di daerah, khususnya dalam penetapan tarif pajak bumi dan bangunan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Firmansyah