JENEPONTO,PO – Dihari awal pada Operasi Patuh Pallawa, Kepolisian Resort Jeneponto Satuan Lalulintas (Satlantas) menggelar Sandi Patuh Pallawa 2025 dimulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Satlantas Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Baharuddin mensosialisasikan tertib berlalu lintas dan menyampaikan Operasi Patuh Pallawa 2025.
Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Jeneponto Iptu Baharuddin menyampaikan, diawal operasi patuh Pallawa 2025 ini, kita awali dengan sosialisasi dengan melakukan pencegahan, pencegahan dan penindakan.
“Untuk saat ini dilakukan sosialisasi mengedukasi masyarakat dengan membagikan brosur, sticker dan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara,”ujarnya kepada awak media Publikasikanonline.id diruang kerjanya, Selasa, 15 Juli 2025.
Untuk penindakan, polisi akan menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan bagi pengendara lain.
“Operasi Patuh 2025 menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas”sebutnya.
Mantan Kapolsek Batang itu, Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk meningkatkan Kepatuhan dan kesadaran terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan
“Untuk lokasi operasi patuh ini di beberapa titik-titik, tapi nanti menyeluruh wilayah Jeneponto,” Iptu Baharuddin.
Adapun beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau Safety Belt.
5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arah.
7. Pengemudi atau pengendaran kendaraan bermotor ugal-ugalan dan melebihi batas ambang kecepatan.
Kasat Lantas Jeneponto pun berharap kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun roda dua agar mentaati rambu lalulintas dan melengkapi surat kendaraan baik SIM dan STNK.
“Menjaga keselamatan dan patuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama,” pungkas Iptu Baharuddin.
Firmansyah