PABAJIKI: Inovasi Layanan Update Data Kawin Tercatat yang Terintegrasi dan Efisien

PABAJIKI: Inovasi Layanan Update Data Kawin Tercatat yang Terintegrasi dan Efisien

MAKASSAR,PO — Setelah launching pada 5 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan pada Juli tahun 2024 lalu, kali ini Pabajiki : layanan update data menjadi Kawin Tercatat dikembangkan sayapnya menjangkau 9 KUA kecamatan lagi.

Hal ini selaras dengan tujuan inovasi untuk mengintegrasikan layanan dengan seluruh KUA kecamatan.
Bimbingan teknis diadakan bagi 9 KUA ini pada tgl 1 Juli 2025 yang diikuti oleh masing-masing Kepala KUA dan didampingi oleh operator KUA tersebut.

Karena data kependudukan bagi warga Negara Indonesia adalah suatu hal yang wajib valid dan terupdate terutama pada status perkawinan bagi pasutri terkhusus warga kota Makassar.

Ketidaksesuaian data base kependudukan dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Data pasutri menikah hanya berakhir pada pencetakan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdampak negatif pada data base kependudukan nasional (SIAK DUKCAPIL).

Selama ini masyarakat awam hanya melakukan pernikahan dan menerima buku nikah di KUA, namun status Kawin Tercatat itu tidak disampaikan ke Dukcapil. Sehingga data base kependudukan nasional di Dukcapil tidak mengalami perubahan.

Maka dengan problem diatas diperlukan layanan untuk memudahkan validasi data dari KUA dan kebenaran data pasutri menikah. Oleh karena itu inovasi PABAJIKI hadir untuk melayani update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kembali Raih Opini WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023

Terobosan inovasi integrasi layanan antara KUA adanya DUKCAPIL ini menjadikan data antar lembaga lebih sinkron. Operator KUA yang mencatat pernikahan akan melaporkan daftar pernikahan tersebut kepada operator DUKCAPIL untuk kemudian diubah status pernikahannya ke dalam data base kependudukan nasional (SIAK DUKCAPIL).

Inovasi PABAJIKI menjadi terobosan inovasi pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat pada Dukcapil Makassar yang diinisiasi oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si dimana Inovasi ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2024 dengan menyentuh lima KUA Kecamatan sebagai program jangkah menengah.

“Inovasi ini menjadi momentum kerja sama layanan terintegrasi lintas kementerian di level pemerintahan daerah ‘ tambah Muh. Hatim Salam, S.STP,.M.Tr.AP. selaku Kadis Dukcapil Makassar.

Hal ini dikemukakan pada saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenag Makassar dan Dukcapil Makassar pada tanggal 18 Juli 2024” lalu.

Lebih lanjut Kepala Kemenag Makassar H. Irman S.Ag. M.Si. berharap kerja sama ini akan terus berkesinambungan sejalan dengan pengembangan inovasi ini menjadi lebih maksimal dan semakin berkualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Berharap Masyarakat Sulsel Terhindar Dari Penyebaran Covid-19

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Makassar telah menindaklanjuti progam inovasi PABAJIKI ini sebagai program jangka panjang dimana pertanggal 1 Juli 2025 telah diadakan Bimbingan Teknis ke Sembilan KUA Kecamatan yang belum tersentuh yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan dan Operator KUA Kecamatan.

Hal ini disampaikan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si kepada media, Kamis (10/7/2025).

Ia mengharapkan ke depannya layanan update data melalui Pabajiki ini dapat dimaksimalkan oleh pihak KUA bagi pasangan yang baru menikah oleh penghulu KUA dan datanya langsung diintegrasikan untuk diubah menjadi Kawin Tercatat oleh pihak Dukcapil.

Inovasi PABAJIKI ini akan menjadi program jangka panjang dimana sudah melibatkan semua KUA Kecamatan yang ada di Kota Makassar, dan akan mulai berjalan pada bulan Agustus 2025 dengan menyentuh semua KUA Kecamatan di Kota Makassar untuk melakukan update data kependudukan pasutri menjadi Kawin Tercatat.

Secara teknis inovasi PABAJIKI ini dijalankan via website Dukcapil dimana terjadi proses menyambungkan kinerja operator KUA kecamatan yang mencatatkan pernikahan warga, kemudian diteruskan ke operator Dukcapil untuk diubah menjadi Kawin Tercatat di dalam data base kependudukan nasional (SIAK).
Inovasi PABAJIKI ini dibentuk dengan tujuan mewujudkan sistem pelayanan update data kependudukan menjadi Kawin Tercatat, yang terintegrasi antara KUA Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dan dengan manfaat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik dari segi biaya, waktu dan tenaga serta ketersediaan data kependudukan nasional yang terbaru dan akurat.
Dengan adanya Inovasi PABAJIKI ini menjadi harapan kita semua agar kerja nyata yang terjalin terus dilanjutkan dan dikembangkan sesuai perkembangan zaman’ pungkas inovator PABAJIKI Muhammad Ahdhar Saleh, S.Pd.,M.Si.

BACA JUGA  Lepas Lomba Takbiran Bantaeng, Bupati Uji Nurdin: Sambut Hari Kemenangan Penuh Suka Cita

(AW)