Polres Jeneponto Temukan Satu Unit Alat Ekskavator Beroperasi Tambang Pasir, Diduga Ilegal

Polres Jeneponto Temukan Satu Unit Alat Ekskavator Beroperasi Tambang Pasir, Diduga Ilegal

JENEPONTO,PO – Kembali Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jeneponto bersama anggota Unit Ekonomi Satuan Intelkam, melakukan penyegelan terhadap area tambang pasir ilegal di Dusun Petang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa, 20 Mei 2025 Kemarin.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (Tambang Galian C) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA  Jubir Gugus Tugas : Saya Harap Warga Bantaeng Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi dan terlihat sedang mengisi pasir ke beberapa truk dan tongkang yang berada di lokasi.

Diduga kuat aktivitas ini berlangsung tanpa dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan pertambangan.

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyegelan area tambang dengan memasang garis polisi (police line) pada alat berat yang digunakan. Selain itu, operator ekskavator yang berinisial “R” turut dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA  Sigap! Aksi Jenderal Bintang Satu Bantu Korban Lakalantas di Makassar

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia menyampaikan, bahwa kegiatan penambangan tanpa izin akan ditindak tegas karena merugikan negara dan dapat merusak lingkungan.

“Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya lewat rilis Humas, Rabu, 21 Mei 2025.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pelaku Serta Sejumlah Barang Bukti

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penulis: Firmansyah