PPK Pasar Rakyat Bonea, Resmi Ditahan Kejari Kepulauan Selayar

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.ID,Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Resmi kembali menahan salah satu Tersangka Selaku Panitia pelaksana kegiata (PPK) Pembangunan Pasar Rakyat Bone TA 2015 dugaan, Hari Senin tanggal 30 /9/2019 sekitar pukul 14.00 Wita,

Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Tersangka Inisial SAY Selaku PPK Pembangunan Pasar Rakyat Bone TA 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT- 047/P 4 28/Fd 1/09/2019 tanggal 30 September 2019.

Hal ini dikatakan Oleh kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara,SH.,MH Kepada Wartawan Media,Senin 30/9/2019 diruang kerjanya,

Selain itu kata , Juniardi, Bahwa Penahanan Tersangka tersebut terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea pada Dinas Koperasi, UMKM, Pendusta dan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP).

Bahwa terhadap Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jualniardi, terkait dengan penahanan tersebut Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 30 September 2019 sampai dengan 19 Oktober 2019 di RUTAN KLAS II B Selayar.” ujar, Juniardi

Reporter : Iswanto

  • Bagikan