Hasil Rakor Balon Pilkada Bantaeng, KPU Siapkan Rumah Sakit

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 dan Nomor 8 tahun 2024, KPU Bantaeng gelar Rapat koordinasi dalam persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng pada pemilihan serentak tahun 2024, digelar di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh saat membuka kegiatan menyebutkan beberapa regulasi menjadi dasar pelaksanaan rakor ini diantaranya, UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024 serta sesuai dengan pedoman teknis.

BACA JUGA  Walikota Makassar Kunjungi Dapur Lapangan TNI Polri di Mako Brimob

Lebih lanjut Muhammad Saleh, pendaftaran bakal calon kepala daerah Kabupaten Bantaeng akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.

“Tanggal 25 ini dan 26 besok kita sudah persiapan untuk penerimaan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng. Jadi calon pengantin akan datang tanggal 27, kemudian 27 itu pendaftaran sampai 28 dan 29 Agustus,” jelasnya.

BACA JUGA  Harga Cabai di Pasar Sungguminasa Sudah Turun

Selain itu ketua KPU Bantaeng menyebut persiapan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin Makassar.

“Kami juga sementara bahas untuk persiapan termasuk sudah melakukan fisitasi tiga rumah sakit untuk tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Itu yang fiks di Unhas,” ungkap Ketua KPU Bantaeng itu.

“Diutamakan rumah sakit pemerintah sesuai rekomendasi Siloam,” imbuhnya.

BACA JUGA  Kunjungi Pondok Pesantren, Kapolres Sinjai Salurkan Bantuan

Rakor tersebut juga diisi diskusi antara pihak Partai Politik yang menyoal pendaftaran pasangan calon. Muhammad Saleh ungkapkan pendaftaran itu akan tertutup usai pukul 23.59 WITA di tanggal 29.

“Yang jelas tanggal 29 pukul 23.59 itu sudah tidak bisa lagi mendaftar,” pungkasnya.

  • Bagikan