Jelang Pelantikan Caleg Terpilih 2024, ini Instruksi KPU Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghimbau kepada para calon Legislatif (Caleg) terpilih untuk segera mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Melihat Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Mengetahui pula mendekati waktu pelantikan Caleg terpilih tersebut tepatnya tanggal 28 Agustus mendatang. Pihak KPU berharap laporannya tuntas sampai ke instansi yang berwenang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA  Pj Gubernur Bahtiar Serahkan Penghargaan ke Komunitas Bilah Pusaka

“Ini untuk memuat di SKnya, kalau tidak ada ini LHKPNnya, KPU tidak dibenarkan untuk dimasukkan di SK pelantikan itu sebagai pengusulan,” ujarnya kepada Publikasionline.id.

Lebih lanjut Aspar menjelaskan bahwa pihaknya telah lama menyampaikan kepada tiap Caleg dan Partainya terkait SK yang akan disetor ke DPR sebelum pelantikan atau menjelang 21 hari.

“Caleg yang lolos itu untuk segera memasukkan LHKPNnya. Kita juga sudah masukkan di group sebenarnya, karena itu menjadi wajib melaporkan LHKPN ke KPK, nanti ada balasan dari KPK dan bukti itulah yang disetor ke KPU, dasarnya itu akan dimuat di SK untuk didorong ke DPR. Kalau tidak ada itu KPU dipastikan tidak akan memasukkan itu di SK pelantikan. Jadi 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Aspar.

BACA JUGA  Ingatkan Keistimewaan Lailatur Qadar, Wagub Sulsel Serukan Manfaatkan 10 Malam Terakhir Ramadhan Dari Rumah

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Sementara pelantikannya untuk DPRD tanggal 28, kemudian pendaftaran pencalonan bupati itu 27 sampai 29. Masih ada belum selesai, kita hanya berharap kepada teman-teman partai untuk serius dalam hal itu, karena kalau ada yang lolos tapi tidak memenuhinya sebagai syarat wajib maka KPU secara regulatif tidak bisa mendorong, dia tidak dilantik,” tegas Aspar.

BACA JUGA  Legislator DPRD Selle KS Dalle  Sebut, Terobosan Pj Gubernur Bahtiar Tekan Biaya Distribusi Barang

“Jangan sampai dianggap enteng kemudian melewati waktunya. Paling tidak awal Agustus harus selesai semua, itu menjadi amanat regulasi, bahkan sudah kita share ke teman-teman Partai. Bahkan teman teman sudah turun ke sekretariat Partai,” tandasnya.

  • Bagikan