PIBLIKASIONLINE.CO– Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budiman Setyawan mengatakan bahwa perkara korupsi dana BOS pada MTs Muta’alim Moti yang melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara telah putus pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, ruang Cakra, Pengadilan Negeri Makassar dengan putusan kurungan satu tahun bui dan uang pengganti sebesar Rp 214 juta.
“Perkara Tipikor MTs Mu’taalim Moti Bantaeng putus satu tahun bui dan uang pengganti sebesar 214 juta. Dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Malik dan Halimah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BOS pada MTs Muta’alim Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng tahun 2014 – 2015,” kata Budiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Budiman menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa melakukan penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 214.327.950. Pasalnya terdakwa tidak membayarkan gaji guru, honor wali kelas dan honor kegiatan ekstrakurikuler. Serta adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor.
Selain itu, dia juga menyebut bahwa para terdakwa disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 contoh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, Budi juga memaparkan hasil putusan majelis hakim. Dua di antaranya yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan. Membebankan kepada terdakwa Abdul Malik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 214.327.950
Atas kasus itu, Budi memastikan bahwa Lapas kelas I Makassar akan menjadi tempat penahanan bagi terdakwa Abdul Malik.
“Terdakwa Abdul Malik selaku Kepala Sekolah MTs Muta’alim Moti dilakukan penahanan pada lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar,” pungkasnya.