Makassar – Pakar Otonomi Daerah Indonesia, Djohermansyah Djohan menilai Staf Ahli Khusus yang dibentuk Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebaiknya dihapus saja.
Hal tersebut disampaikan Djohermansyah Djohan kepada wartawan usai menghadiri sidang hak angket di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Senin (06/08/2019) lalu.
Dalam pandangan mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Ini, staf ahli khusus harus mempunyai ukuran keahlian dan standar pengalamanan.
“Keahlian harus diukur dengan objetif. Staf khusus sebaiknya dihapus saja. Kalau TGUPP masih bisa ditolerir sepanjang diberikan payung hukum kuat,” jelasnya.
Menurut Djohermansyah, TGUPP memang tidak diatur dalam undang undang Pemerintahan Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah. Namun ada peraturan gubernur yang bisa dijadikan dasar acuan untuk payung hukum pembentukan TGUPP.
Kata Djohermansyah, TGUPP dalam pemerintahan lumayan dibutuhkan. TGUPP sudah dicontohkan ditingkat nasional dalam hal ini oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Tinggal persoalanya ke depan ialah memberikan payung hukum yang kuat. Jangan sampai TGUPP ini terjadi overlapping dengan OPD yang ada,” tegasnya.
Dalam persidangan Djohermasnyah juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran undang undang yang kongkrit, maka dipastikan bisa sampai kepada hak menyatakan pendapat, begitupun sebaliknya.Itupun katanya harus dibuktikan dulu di Mahkamah Agung. Apakah betul betul terjadi pelanggaran hukum.
“Kalau MA menyatakan tidak terjadi pelangaran hukum dan hanya pelanggaran implementasi kebijakan saja,maka tidak dapat dimakzulkan,” jelasnya.
Olehnya, Djohermansyah menyarankan baik Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel, sebaiknya diselesaikan secara baik baik dan tidak sampai ada pemakzulan. Menurutnya, kesempatan kedua lembaga pemerintahan untuk membangun hubungan harmonis, masih terbuka lebar.
“Hal semacam ini masih bisa didialogkan. Harus ada pertemuan berkala. Kalau seperti ini akan membuat pemerintahan tidak stabil,” jelasnya