Tikam Korban Hingga Tewas, Resedivis ini “Otewe” Kembali ke Jeruji Polisi

  • Bagikan

PUBLIKASIONLINE.CO–Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu, 14 Juli 2019.

Diketahui pelaku tersebut berinisial IR (38). Dia ditangkap berdasarkan LP-B/179 / VI / 2019 / SUL – SEL / RES. BANTAENG.

pelaku melancarkan aksinya pada Selasa malam, 9 Juli 2019 lalu.

Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri membenarkan Insiden penikaman tersebut, itu terjadi di Pantai Seruni. Pelaku nekat melancarkan aksinya karena cemburu kepada korbannya atas nama Hariani.

“Korban ini tomboi, dan diduga kerap kali mengganggu istri orang,” ujarnya Senin,(15/7/2019)

Lanjut kata Aipda Sandri,Pelaku sebelumnya sempat kabur saat dilakukan pencarian, sehingga petugas mengambil inisiatif untuk menunggu waktu yang tepat.

“Dari hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku yakni sedang kembali ke rumahnya, di mana sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan,” Terangnya.

Sandri juga memaparkan pada saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku, namun berhasil lolos lari melalui pintu belakang.

Kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan diketahui bahwa pelaku kembali berada di rumahnya, sehingga Tim mendatangi kembali dan pelaku berhasil diamankan,” paparnya.

Dirinya juga memaparkan kronologis kejadian. Awalnya, korban sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria otk.

“Saat bersamaan itu, pelaku IR pun menikam dari belakang yang menyebabkan korban alami empat luka tusukan di punggung,” ungkapnya.

Selain luka tusukan, lanjut kata Sandri, korban juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

“Terhadap pelaku IR, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain kini berstatus DPO,”Bebernya.

Diketahui pula pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua tahun penjara.

“Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara,” Tutur Aipda Sandri(*)

  • Bagikan