Bantaeng – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang di back up Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak), Kamis 21 Mei 2020.
Pudding (43) warga Kabupaten Bantaeng terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak 2 (dua) ekor kuda di daerah dusun Bontokamase Desa Bontomasila Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra , S.IK, saat mengatakan “penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban terkait tindak kriminal yang dialaminya dengan di curinya 2 (dua) ekor kuda jenis balibi umur 4 tahun dengan anak umur 1 minggu”.
Dijelaskannya secara detail “bahwa penangkapan kepada pelaku berawal setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan diperolehlah informasi bahwa dua ekor kuda milik Korban diambil oleh pelaku bernama Pudding (43) kemudian Unit Resmob Polres Bulukumba yang di back up Unit Resmob Polres Bantaeng bergerak menuju Dusun Bambalie Desa Borongloe Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng berhasil mengamankan pelaku”.
“Setelah pelaku Pudding (43) diamankan dirinya mengakui telah melakukan pencurian 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 thn dan anak umur 1 minggu dan Pudding (43) juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak kuda di daerah Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba”Ucap Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, S.Ik.
“Pada saat di lakukan pengembangan Pelaku Pudding (43) berontak berusaha melarikan dan melawan petugas, dengan sigap Unit Resmob melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah beberapa kali di beri tembakan peringatan”terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku Pudding (43) dan barang bukti 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 thn dan anak umur 1 minggu diamankan ke Mako Polres Bulukumba untuk proses hukum selanjutnya.