Launching Bantuan Sosial, Bupati Jeneponto Minta Kepala Desa Berikan Laporan Obyektif

  • Bagikan

Jeneponto– Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, secara resmi me-launching Penyerahan Bantuan Sosial dan Sembako Perluasan Penanganan Covid-19, di Halaman Kantor Camat Bontoramba, Jeneponto, Rabu, 13/05/2020.

Turut hadir dalam acara launching penyerahan bantuan sosial dan Sembako Perluasan Penanganan Covid-19 ini, Wakil Bupati Jeneponto, DPRD Kabupaten Jeneponto, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir, Kajari Jeneponto Rahmadiagus, Kepala Kantor Pos Jeneponto, Kepala Perangkat Daerah.

Bupati dalam sambutannya mengatakan mari sama-sama bersemangat dalam mengawasi dilapangan, pengawasan yang tadinya mengawasi kira-kira orang terjangkit virus Corona, sekarang tambah tugasnya.

BACA JUGA  14 Pejabat Dimutasi di Bantaeng, Ini Penjelasan Bupati

Bantuan ini tidak boleh diterima double alias ganda. Artinya, penerima bantuan tidak boleh menerima dua bantuan berbeda, membantu PKH dan BPNT agar segera mendaftar orang yang belum ada namanya, dengan memasukkan di data baru,” ucap Iksan Iskandar.

Ia menambahkan, masyarakat yang masih berkemampuan bertahan di masa pandemi dan memang tidak memenuhi syarat, tapi namanya terdata sebagai penerima bantuan agar melaporkan.

Pemerintah desa, kepala Desa juga harus memberikan laporan yang obyektif, karena datanya sudah dibagi dengan harapan menjadi acuan dalam pelaksanaan musyawarah desa,” tegasnya.

BACA JUGA  Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Pj Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji

Ia berharap kepada seluruh kepala desa agar betul-betul selektif memberikan datanya, karena bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Kami mohon dimanfaatkan dengan baik karena perhatian pemerintah kita sangat luar biasa kepada kita semua,” harap Bupati Dua periode Iksan Iskandar.

“Jangan ada orang yang mendapat bantuan memiliki mobil di garasinya, coba cari bagaimana kondisi rumahnya, berdinding Gamacca, rumah gubuk,” tutup Iksan Iskandar.

BACA JUGA  4 Calon Direktur PDAM Bantaeng di Cecar Sejumlah Masukan

Sebelumnya, Kepala dinas Sosial, H Rusli Ramli menyebutkan, BST diberikan kepada KPM selama 3 bulan dengan indeks bantuan Rp 600.000/KPM/bulan, bantuan sosial sembako Pemda Jeneponto senilai 200,000 rupiah, Bansos rehabilitasi sosial lanjut usia senilai 2,700,000 rupiah, Bansos PKH Kemensos RI senilai 4,760,000 rupiah, bantuan sosial tunai Kemensos RI senilai 600,000 rupiah, bansos perluasan BPNT Kemensos RI senilai 200,000 rupiah, bantuan APD berupa alat cuci tangan.

  • Bagikan