JOIN Makassar Akan Laporkan Pelaku Penganiaya dan Pencatut Nama JOIN

  • Bagikan

Makassar — Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar akan melaporkan William Pattiwaellapia, seorang oknum pengusaha, ke Mapolrestabes Makassar pada Jumat 01 Mei 2020.

Bukan tanpa alasan William Pattiwaellapia akan dipidanakan. Pengusaha yang mengaku berpangkat Sersan Satu (Sertu) ini diduga membawa-bawa nama organisasi wartawan saat menganiaya dan mengintimidasi seorang wartawan saat sedang melakukan peliputan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di areal Toko Bintang, Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/4/2020) sore. Korbannya, Sya’ban Sartono Leky, salah satu wartawan media online di Makassar.

‘’Selain oknum pengusaha, kami juga akan melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan kekerasan dan intimidasi, perampasan perlengkapan jurnalistik dan penyekapan wartawan. Termasuk menghilangkan sejumlah rakaman video hasil liputan wartawan yang jadi korban kekerasan,” tegas Sri Syahril, Sekretaris DPD JOIN Makassar, pada Kamis,30 April 2020.

BACA JUGA  HMJ-PBS UIN Alauddin Makassar Sukses Gelar IBS

Menurut Sri, sapaanya, DPD JOIN Kota Makassar punya bukti akurat berupa sejumlah rekaman video aksi kekerasan tersebut. Rekaman video itulah bakal menjadi barang bukti dan jadi dasar laporan.

‘’Kami juga menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. Di antaranya sejumlah teknisi dan sejumlah orang yang kami duga adalah preman. Termasuk kami akan melaporkan pemilik Toko Bintang yang terang-terangan membuka usahanya di tengan pemberlakuan PSBB,’’ cetus Sri.

Keputusan melapor secara kelembagaan diambil setelah pengurus organisasi wartawan online ini berkoordinasi dengan sejumlah lowyer dan lembaga-lembaga bantuan hukum di kota Makassar. Diantaranya adalah PBHI.

Sri menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan tugas di lapangan tidak dapat ditolerir.

‘’Jurnalis saat melakukan tugas-tugasnya di lapangan dilindungi oleh undang-undang. Ada UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolrestabes Makassar, bahkan Kapolda Sulsel untuk serius menyikapi kasus ini,” ujar Sri.

BACA JUGA  Pj. Bupati Bantaeng Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Wartawan yang sudah 30-an tahun menggeluti dunia kewartawanan ini juga mengaku tidak main-main mengawal kasus ini. Ia bahkan akan menyurat ke Presiden, DPR RI dan Kapolri.

‘’Kami akan didampingi oleh PBHI Sulsel untuk melaporkan kasus ini. Termasuk menyurat ke Presiden, DPR RI dan Kapolri akan kasus ini bisa menjadi atensi,” tegas Sri.

Hal senada dikatakan Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri, M.Kes, M.Si. Menurutnya, kekerasan, tidak akan menghapus tugas dan peran media massa menyampaikan fakta kepada publik, termasuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pejabat.

Kasus kekerasan terhadap wartawan di Makassar tidak boleh terulang lagi. Fungsi dan peran pers dalam era demokrasi dan keterbukaan seperti sekarang sangat penting.

“Bagaimana pun pers dibutuhkan untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk melanjutkan program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat, atau sebaliknya menyampaikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah,” kata Sabri.

BACA JUGA  Jelang Konferensi, Ketua BEM FEB Unismuh Serukan Semangat Sinergi 

“Kita serahkan kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum. Mereka bekerja lebih profesional menangani kasus ini. Saya imbau pelaku segera ditangkap dan diproses sehingga tidak ada lagi prasangka-prasangka buruk,” timpal Ketua DPW JOIN Sulsel Dr Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE.

Ia menegaskan agar kasus ini tidak berhenti begitu saja.

‘’Kami tegas akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” ujar Arry.

Sementara itu, Hisbullah Salo yang Ketua III JOIN Kota Makassar juga menegaskan, William bukan anggota dan tidak perna menjadi bagian pengurus JOIN.

‘’Satu kesalahan besar jika dia (William) membawa- bawa nama JOIN untuk menghalang-halangi kerja Jurnalis,” kata Hisbulla

  • Bagikan