Tamat! 3 Pelaku Diduga Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan Polisi di Jeneponto

  • Bagikan

JENEPONTO—Polres Jeneponto mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kali ini, Polres Jeneponto menangkap 3 orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan premium. Diketahui ditangan pelaku polisi menyita 3 unit kendaraan roda empat dan 46 jerigen.

Para pelaku ditangkap oleh Personil Unit Patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto, di SPBU Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rabu 8 April 2020.

Ketiga pelaku tersebut bernama Onda (25) warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Nasrun (35) warga Pammanjengang, Keluarahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea. Dan Firman Dg Tanga (40) warga Pammanjengang, Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, kabupaten Jeneponto.

BACA JUGA  Disambut Meriah, Ilham Azikin: Saya Tidak Pernah Ragukan Kesetiaan Orang Borkal

Kepada media, Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan bahwa terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal itu berawal saat Unit Patroli Sat Sabhara melaksanakan Patroli rutin.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil yang diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pahlawan.

“Atas informasi tersebut Unit Patroli Sabhara melakukan pengecekan terhadap SPBU yang dimaksud dan menemukan mobil yang berisi Jerigen yang dilengkapi dengan Pompa dan selang yang terhubung ke tangki Mobil yang sudah di Modifikasi,” ujarnya, AKP Syahrul lewat Via Whatsapp.

BACA JUGA  Penanganan Covid-19 Di Makassar, Begini Instruksi Wagub Sulsel ke Penjabat Walikota Yang Baru

Syahrul juga menyebutkan bahwa penimbunan BBM jenis premium yang dilakukan para pelaku tersebut diduga bekerja sama dengan pengawas dan petugas operator pompa bensin.

“Penimbunan BBM jenis Premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin,” sebutnya.

Dia juga menegaskan, bahwa atas perbuatan para pelaku serta pengawas petugas dan operator, merupakan perbuatan melanggar.

BACA JUGA  Cegah dan Antisipasi COVID-19, Kapolres Sinjai Cek Posko Terpadu 

“Jelas itu perbuatan melanggar hukum undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Syahrul.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku diamankan di Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.

  • Bagikan