Empat Warga Pontianak Diamankan Polisi, Ini Gegaranya

  • Bagikan

PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Badan Narkotika Provinsi Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika.

Ada sebanyak 12 Kilogram narkoba dengan berbagai macam jenis dimusnahkan pada Kamis (26/3) di halaman apel Polda Kalbar.

Dengan dihadiri oleh Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo, Direkrur Reserse, Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha, dan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.

Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Dit Narkoba Polda dan 4 Kilogram pengungkapan yang dilakukan BNNP Kalbar.

Brigjen Pol Suyatmo menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan 4 warga Pontianak dan 1 warga Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan para tersangka, tim Pemberantas BNNP Kalbar berhasil menyita 4 Kilogram Sabu.

BACA JUGA  SAPMA PP Sinjai: Kalau Ada yang Timbun Masker dan Menjual Mahal Tangkap!

“Pada tanggal 12 Maret tim Pemberantasan BNNP Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi bahwa adanya transaksi narkotika diwilayah Pontianak Timur,” jelasnya.

Para pelaku dengan inisial UM (23) warga Sungai Ambawang, SL (41), I (45), S (44) dan II (38) yang merupakan warga kecamatan Pontianak Utara.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut BNNP Kalbar berhasil mendapatkan barang bukti 4 bungkus besar narkotika jenis sabu yang jumlahnya kurang lebih 4 Kilogram. Para tersangka merupakan pengedar di wilayah Pontianak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar saat melakukan konferensi pers juga menerangkan pengungkapan kasus oleh Dit Narkoba Polda Kalbar.

BACA JUGA  dr. Ichsan Sabet Juara 1 di Hari Ultahnya, PJ Bupati Bantaeng: Saya Bangga

“Rentang waktu Februari hingga Maret, Dit Narkoba Polda Kalbar telah mengungkap 7 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari jenis Sabu hingga Cannabinoid Syntetis atau biasa disebut tembakau gorilla,” ucapnya

Donny melanjutkan, terdapat 2 pengungkapan jaringan internasional yang memilki barang bukti yang cukup besar yaitu pada pengungkapan yang bekerja sama dengan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI di Entikong yaitu berhasil mengamankan 2,99 Kilogram sabu dan penangkapan jaringan warga lapas kelas II A Pontianak dengan barang bukti sebanyak 5 Kilogram sabu.

Selanjutnya ia juga menyebutkan adanya pengungkapan narkoba jenis Cannabinnoid Sintetis atau biasa disebut tembakau gorilla dengan total barang bukti sebanyak 2,1 Kilogram di Kota Pontianak.

BACA JUGA  Pemda Segera Realokasi Anggaran untuk Corona

“Dari total barang bukti dengan berbagai macam jenis narkoba, setidaknya kita sudah menyelamatkan 77.250 jiwa dari penggunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa” lanjutnya

“Perang terhadap narkoba akan terus kita lakukan di tengah mewabahnya virus COVID-19, Polda Kalbar tidak akan memberi ruang terhadap oknum oknum yang mencoba memasukan narkoba ke wilayah Kalbar. Peran dan dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba juga sangat dibutuhkan,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar. (*)

  • Bagikan