Nekat Berbuat Cabul Karena Cinta Tak Berbalas, Remaja ini Diamankan Polisi

  • Bagikan

Bantaeng – Seorang remaja berinisial AM, 18 tahun, harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat cabul alias lakukan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial NS, 16 tahun. Kepada Polisi, AM mengaku jatuh cinta terhadap NS namun cintanya tak berbalas.

Alhasil AM pun nekat mendatangi kediaman NS di bilangan Dusun Jannaya, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk melancarkan aksinya.

Beruntung NS yang tengah tertidur pulas terbangun setelah merasakan belaian tangan pelaku dari kaki hendak naik ke selangkangan.

Korban NS yang kaget sontak menendang pelaku AM yang didapati sedang jongkok di dekat ranjang. AM yang hanya kenakan sarung pun lari terbirit-birit mencoba kabur lewat pintu belakang.

BACA JUGA  DR. Andi Abubakar Resmi Lantik, Muh. Rivai Nur Jadi Penjabat Sekda Bantaeng

“Kejadiannya Selasa dini hari tadi, sekira pukul 00.30 di rumah NS. Pelaku masuk lewat pintu belakang. NS yang sedang tertidur pulas di kamarnya, terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidur dengan posisi jongkok,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam pesan WhatsApp yang diterima, Selasa malam, 3 Maret 2020.

Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat. Beruntung Unit Resmob Polres Bantaeng cepat mengamankan pelaku AM ke Polsek Pajukukang setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

BACA JUGA  JOIN Bantaeng Berbagi, Makanan dan Masker Disebar

Setelah diperiksa di Polsek Pajukukang, petugas lalu membawa pelaku ke Mapolres Bantaeng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, mantan Kapolres Sigi, Sulawesi Tengah ini mengonfirmasi motif kejadian sampai AM mempunyai niat cabul terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

Menurutnya, pelaku AM selain jatuh cinta kepada gadis tersebut, juga karena keseringan nonton film porno.

“Pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga,” urai Wawan.

BACA JUGA  Tanggul Jebol, Pemilik Lahan Minta Ganti Rugi

Akibat aksi pelecehan seksual itu, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. AM bakal dijerat pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Bantaeng Wawan Sumantri juga berterima kasih terhadap warga Desa Lumpangan karena tidak main hakim sendiri.

Dia juga berpesan agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau harkamtibmas.

“Termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan,” pungkasnya.

  • Bagikan