JENEPONTO,PO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Tahapan ini ditandai dengan penyerahan dokumen rancangan anggaran oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (19/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bagian dari prosedur formal pembahasan rancangan anggaran daerah.
Dalam proses penyusunan APBD, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pembahasan anggaran perlu dilakukan secara terarah dan realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD juga menjadi faktor penting agar kebijakan anggaran yang dirumuskan dapat mendukung program pembangunan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Setelah penyerahan dokumen Ranperda APBD 2027, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan karena memberikan ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan tanggapan, saran, kritik, dan masukan terhadap rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Masukan dari fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan berikutnya, sehingga rancangan APBD dapat disempurnakan sesuai kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Melalui mekanisme pembahasan bersama, Pemkab Jeneponto dan DPRD diharapkan mampu merumuskan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, memperhatikan skala prioritas, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dan dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muh. Basir, S.E., Sekretaris Daerah Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Firmansyah
Editor : Hendri









