JAKARTA, PO — Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Komisi IV DPR RI mendorong penguatan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di pintu masuk Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang masuk memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, serta ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/10/2026).
Dalam kunjungan itu, rombongan meninjau langsung proses pemeriksaan sejumlah komoditas ekspor dan impor yang melalui Tanjung Priok sebagai salah satu pintu utama perdagangan internasional Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap berbagai komoditas yang masuk dari luar negeri berjalan sesuai ketentuan.
Menurut dia, pengawasan karantina memiliki posisi strategis karena lalu lintas komoditas antarnegara tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya hayati Indonesia.
“Jadi Badan Karantina Indonesia sebagai pertahanan sumber daya hayati kita juga harus memastikan bahwa semua barang-barang yang masuk ini aturannya benar, artinya surat-suratnya benar, diperiksa dengan baik bahwa ini barangnya sehat, berkualitas,” ujar Yohan.
Ia menekankan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Petugas juga dituntut memastikan kondisi komoditas yang masuk benar-benar memenuhi persyaratan.
Yohan meminta petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila menemukan keraguan terhadap suatu komoditas.
“Pastikan bahwa semua yang masuk itu jangan ditentukan oleh yang bawa masuk. Tetapi, kita juga harus berdiri dengan baik, sehingga tidak ada kecurangan, tidak ada manipulasi di sini yang itu membahayakan kita dalam jangka yang panjang,” tegasnya.
Periksa Produk Hewan Secara Langsung
Dalam peninjauan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda turut mendampingi Komisi IV DPR RI melihat secara langsung proses pemeriksaan produk hewan yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Agung mencermati sejumlah informasi pada kemasan produk, antara lain identitas dan nomor registrasi fasilitas atau establishment di negara asal, informasi produk, tanggal pembekuan, hingga masa kedaluwarsa.
Pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan terhadap dokumen dan informasi pada kemasan. Petugas mengambil sampel produk sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk hewan yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan layak untuk diedarkan sesuai peruntukannya.
Pengawasan di pintu pemasukan juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan masuknya penyakit hewan maupun risiko lain yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, peternakan, dan sumber daya hayati nasional.
Pelabuhan Tanjung Priok memiliki posisi strategis sebagai salah satu gerbang utama keluar-masuk komoditas melalui jalur laut. Karena itu, konsistensi pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan, keamanan komoditas, serta kelancaran perdagangan internasional.
Melalui kunjungan tersebut, Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI, Badan Karantina Indonesia, dan instansi terkait memperkuat koordinasi dalam memastikan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap mendukung kelancaran arus perdagangan.
Kementan sebelumnya juga menempatkan penguatan sistem kesehatan dan karantina hewan sebagai bagian dari upaya melindungi peternak, menjaga produksi pangan, serta meningkatkan daya saing komoditas peternakan.
Sumber : Kementan RI
Editor : Tim Redaksi









