JAKARTA, PO – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan merotasi sebanyak 29 pejabat struktural, Rabu (22/7/2026). Pergantian jabatan tersebut meliputi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), hingga sejumlah pejabat pada badan di bawah Kejaksaan Agung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2026.
Rotasi ini menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan penyegaran organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa promosi dan rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dilakukan guna meningkatkan efektivitas organisasi, mengisi jabatan yang kosong, serta menjaga optimalisasi pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.
“Dinamika organisasi membutuhkan penyegaran agar kinerja institusi tetap berjalan optimal sekaligus memberikan ruang promosi bagi insan Adhyaksa yang dinilai layak menduduki jabatan strategis,” ujarnya.
Dalam daftar mutasi tersebut, sejumlah pejabat yang bergeser di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, Direktur Penyidikan Jampidsus Rinaldi Umar, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, Kajati Kalimantan Timur Chatarina Muliana Girsang, Kajati Lampung Taufan Zakaria, Kajati Banten Herry Hermanus Horo, Kajati Kalimantan Selatan Sukarman Sumarinton, serta beberapa pejabat strategis lainnya di lingkungan Jampidsus, Jamintel, Badan Pemulihan Aset, Badan Diklat, dan Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi.
Mutasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kinerja Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.(**)
Editor : Amin publikasi









