Jeneponto,PO – Nasib Naas menimpa seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik, Ia diduga tertipu perihal penipuan peminjaman sertifikat tanah yang diajukan kredit ke perbankan.
Ia pun resmi melaporkannya ke pihak Kepolisian Polres Jeneponto, pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Laporan dugaan penipuan dilakukan oleh tindakan terduga berinisial AN, yang meminjam pengajuan sertifikat tanah korban untuk jaminan kredit di perbankan. Namun diketahui jaminan sertifikat pun diduga cair tapi AN justru menghilang.



Dari keterangan Syamsuddin Malik mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku berinisial AN meminjam sertifikat tanah miliknya dengan alasan untuk membantu keperluan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijaminkan untuk mengajukan pinjaman kredit di perbankan.
Lebih jauh Ia menjelaskan, pelaku sempat meyakinkan keluarganya dengan janji bahwa apabila kredit tersebut cair, hasilnya akan dibagi dua. Pelaku juga meminta agar sertifikat tanah dibalik nama terlebih dahulu agar proses pengajuan kredit dapat dilakukan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (20/2/), di sebuah kantor notaris saat proses administrasi dilakukan. Setelah proses tersebut berjalan, keduanya pun sempat membuat surat pernyataan terkait penggunaan sertifikat tanah tersebut.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa sertifikat hak milik dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk keperluan pengajuan kredit.
Namun, harapan korban syamsuddin hingga Maret 2026, mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan oleh pelaku sebesar Rp200 juta.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar syamsuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa, 17 Maret 2026.
Namun setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku disebut tidak lagi memberikan kabar. Nomor teleponnya juga jarang aktif sehingga korban merasa dirugikan.
Merasa dirugikan, Syamsuddin akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jeneponto agar dapat diproses ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Firmansyah








