Jeneponto,PO – Prahara perihal kasus perdata persolaan lahan parkir di UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto yang bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto kini menui titik terang.
Melalui, Kuasa Hukum Saiful & Partners selaku bertindak untuk dan atas nama Direktur UPT RSUD Lanto Dg Pasewang, menyampaikan pernyataan resmi terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto atas gugatan perdata yang diajukan oleh CV. AHNAF.
Atas putusan Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN JnpJeneponto.



Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memenangkan pihak RSUD Lanto Dg Pasewang dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan Prematur (exceptio dilatoria).
2. Menyatakan gugatan Penggugat (CV. AHNAF) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.Duduk Perkara dan Pertimbangan Hukum Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh CV. AHNAF terkait pemutusan kerja sama pengelolaan perparkiran di RSUD Lanto Dg Pasewang.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan argumen hukum kami bahwa gugatan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur.Gugatan didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2025, sementara secara faktual pada saat itu CV. AHNAF masih melakukan kegiatan pengelolaan parkir dan belum ada tindakan nyata dari pihak RSUD Lanto Dg Pasewang yang menghalangi pelaksanaan kerja sama tersebut hingga surat pemutusan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Selain itu, pihak RSUD Lanto Dg Pasewang melakukan pemutusan kerja sama tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pelanggaran kewajiban oleh CV. AHNAF, di antaranya:
– Ketidakpatuhan pelaporan: CV. AHNAF tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak tahun 2022 hingga 2025.
– Keluhan Pelayanan: Adanya banyak pengaduan masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan, minimnya fasilitas, hingga hilangnya barang milik pengunjung (seperti helm).
– Iktikad Tidak Baik: Penggugat tidak mengindahkan tiga kali surat teguran evaluasi yang dilayangkan oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Tentunya, selaku kuasa hukum kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan teliti,”tulisnya dalam siaran pers, kepada media, publikasionline.id.
Putusan ini mengonfirmasi bahwa langkah-langkah administratif yang diambil oleh RSUD Lanto Dg Pasewang dalam mengevaluasi mitra kerja telah sesuai dengan koridor hukum dan kontrak yang berlaku.
“Fokus utama klien kami, RSUD Lanto Dg Pasewang, adalah memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk dalam aspek perparkiran yang aman dan tertib bagi seluruh pasien dan keluarga pasien,”ungkapnya.
Dengan adanya putusan ini, Kuasa Hukum RSUD Lanto Dg Pasewang, Saiful SH, MH dan Parawansyah SH dari Kantor Law Firm Saiful & Partners mengharapkan, kepastian hukum terkait pengelolaan area rumah sakit dapat tetap terjaga.
“lewat siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi informasi bagi masyarakat luas,” harapnya.
Kuasa Hukum RSUD Lanto Dg Pasewang KANTOR HUKUM SAIFUL & PARTNERS.
Firmansyah








