iklan Promo

DPO Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Jeneponto

Jeneponto,PO – Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu, 22 Februari 2026.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial S (29), seorang warga Alluka, Kelurahan Tamanroya, ditangkap tanpa perlawanan berarti.

“Tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengamankan terduga pelaku S pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita di wilayah hukum kami,” ujar AKP Nurman, lewat Humas, Senin, 23 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh S terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.34 Wita. Lokasi kejadian berada di daerah Alluka, Kelurahan Tamanroya. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita bernama Hayati (42), warga Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba.

Berdasarkan keterangan korban berawal saat korban sedang berusaha melerai perkelahian antara anaknya dengan menantunya. Di tengah upaya peleraian tersebut, tiba-tiba terduga pelaku S datang dan melakukan penyerangan terhadap korban.

“Motif sementara, pelaku dalam keadaan emosi. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan terbuka sebanyak satu kali, dan memukul wajah korban dengan tangan terkepal menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga menggunakan kayu balok dalam aksinya,” ungkap AKP Nurman.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Hayati mengalami luka serius berupa bengkak pada mata sebelah kiri dan gigi bagian bawahnya tercabut.

Setelah melakukan aksi brutalnya, terduga pelaku S langsung melarikan diri dan diketahui telah berada di Kalimantan Timur selama lebih dari satu tahun untuk menghindari kejaran polisi. Keberhasilannya kembali ke kampung halaman akhirnya menjadi akhir dari pelariannya setelah Tim Pegasus Resmob mendapatkan informasi dan segera melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Firmansyah