Jeneponto,PO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, melalui Tim Pegasus Resmob, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ternak (Curnak) dalam dua kasus yang terjadi pada waktu berbeda.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Dusun Taipa Tinggia, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman, SH, MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas dua laporan kejahatan.
Kasus pertama terjadi pada Rabu dini hari, 13 September 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, di Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea. Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, mencuri 13 ekor kambing milik Baharuddin (57), yang terdiri dari 11 ekor betina dan 2 ekor jantan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25.000.000.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, di Punagayya, Desa Pallantikang, Kecamatan Bangkala. Dalam peristiwa ini, pelaku mencuri seekor kuda betina milik Alimuddin (44), warga Panaikang, Jenetallasa, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30.000.000.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial H (39), yang berdomisili di dua lokasi, yakni Desa Parambambe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dan Dusun Taipa Tinggia, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Motif kejahatan diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Nurman menguraikan kronologi penangkapan. Berdasarkan penyelidikan, Tim memperoleh informasi persembunyian terduga pelaku. Saat Tim Pegasus mendatangi lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya dapat diringkus.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian ternak yang sangat merugikan masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polres Jeneponto dalam mengungkap kasus-kasus lama sekalipun,” tegas Kapolres AKBP Haryo Basuki S.I.K, MH dalam rilisnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Saat ini, terduga pelaku H telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengusut tuntas kedua kasus serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lainnya. Barang bukti terkait kasus juga sedang ditelusuri.
Firmansyah








