iklan Promo

Satreskoba Polres Jeneponto Berhasil Ringkus Pria Terduga Pelaku Narkotika

Jeneponto,PO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pria berinisial AR (31) yang beralamat di Kecamatan Bontoramba.

Berdasarkan hasil tindak lanjuti dari pengembangan Laporan Masyarakat terkait dengan adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kampung Butta’Lele’ Kecamatan Bontoramba.

“Iya betul, Tim Satnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku penyalangunan Narkoba jenis shabu Pria AR (31), di Kampung Butta’ Lelle’ Kecamatan Bontoramba,” ujar, KBO Resnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir dihadapan awak media di ruang kerjanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Penangkapan itu hasil dari penyelidikan dan pengembangan, bahwa dilokasi tersebut kerat terjadi Transaksi atau Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.

“Serangkaian penyelidikan dan pulkabet ditempat, pada tanggal 27 Januari 2026, Unit 1 Satnarkoba melakukan penyelidikan mendatangi rumah terduga pelaku AR (31) untuk melakukan pengeledaan rumah didapati didalam rumah Lelaki AR (31),” ucapnya.

Selain terduga pelaku didapat didalam rumahnya Barang Bukti (BB) Jenis Shabu pun berhasil ditemukan di etalase didalam botol berwarna putih didalamnya ada sebuah kantong plastik klik kecil berjumlah 27 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis golongan 1 shabu.

“Untuk Barang Bukti yang ditemukan itu berat bruto 5 gram,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KHUP sebagaimana telah diubah UU RI No 1 Tahun 2026 penyusunan pidana.

“Adapun ancaman pidana bagi terduga pelaku minimal 4 tahun penjara,” Tegas KBO Resnarkoba Polres Jeneponto itu.

Kata dia, Tak menutup kemungkinan Satnarkoba Polres Jeneponto bakal melakukan pengembangan atas kasus ini. Karna dari hasil Interogasi pelaku, Ia mengungkapkan keterangannya Barang Bukti Shabu didapatkan dari Makassar melalui sistem tempel.

“Dari Interogasi pelaku menyebutkan, bahwa Barang Bukti tersebut adalah miliknya kemudian barang bukti tersebut untuk dijual dan dikonsumsi, Ia pelaku AR (31) pesan dari seorang di Makassar melalui sistem tempelan,” pungkasnya.

Firmansyah