BULUKUMBA,PO — Seorang anak berinisial (AF), siswa kelas 1 B di SDN 3 Kasimpureng, kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diduga mendapatkan tindakan kekerasan dari rekan sekolahnya yang mengakibatkan : Luka fisik pada dagu korban akibat tusukan pulpen, serta pengrusakan barang berupa botol minum (Tumbler) yang dihempaskan ke tembok oleh rekan sekolahnya.
Peristiwa inipun disikapi oleh Kepala Sekolah SDN 3 Kasimpureng pada forum rapat antar guru disekolah, Kepala Sekolah menyebutkan bahwa anak yang mendapatkan perundungan (Bullying) pada Desember 2025, itu tidak cocok untuk disekolahkan di sekolah umum seperti SDN 3 Kasimpureng karena di anggap tempramen. Lebih lanjut Kepala Sekolah tersebut menyampaikan, baiknya anak tersebut disekolahkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) tanpa dasar yang jelas, padahal sebelumnya sang anaklah yang mengalami perundungan oleh rekan sekolahnya, diperburuk lagi dengan sikap Kepala Sekolah yang dianggap minim empati.
PMII Cabang Bulukumba menyampaikan ultimatum keras : Terhadap tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan perundungan verbal terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Pernyataan dan sikap kepala sekolah tersebut dinilai mencederai nilai kemanusiaan, melanggar etika profesi pendidik, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di lingkungan sekolah.
PMII menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pendidik sebagai pelindung dan pembina peserta didik. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat di mana korban kembali mengalami tekanan psikologis akibat stigma dan pernyataan yang merendahkan dari otoritas pendidikan.
Oleh karena itu, PMII Cabang Bulukumba mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PMII menegaskan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pihaknya siap mengonsolidasikan gerakan dan membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal dunia pendidikan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Tidak boleh ada ruang bagi perundungan di dunia pendidikan, terlebih jika dilakukan oleh pemegang kekuasaan. PMII Cabang Bulukumba berkomitmen untuk terus berdiri di pihak korban dan memastikan pendidikan tetap menjadi instrumen pembebasan, bukan penindasan.
Kontri : Iswanto








