BANTAENG, publikasionline.id – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di SMKN 4 Bantaeng kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang karena tidak adanya papan informasi proyek yang terpampang di area umum dan mudah diakses masyarakat.
Pantauan publikasionline.id, Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 08.30 Wita, papan informasi proyek tidak terlihat dari jalan poros maupun depan sekolah. Justru, papan proyek ditemukan dalam kondisi bersandar di area belakang gedung yang tengah dikerjakan, jauh dari jangkauan publik.
Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara untuk menampilkan papan proyek. Papan tersebut harus memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga jangka waktu pengerjaan.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Agus, pemuda asal Kecamatan Uluere, menyebut kelalaian tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan. “Kalau papan proyek saja tidak dipasang di tempat umum, bagaimana masyarakat bisa tahu berapa anggaran dan siapa pelaksana kegiatan? Ini jelas mengabaikan aturan yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan papan informasi proyek tidak ditempatkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
(Aby)