iklan Promo

Kompak! Bupati dan Wabup Jeneponto serta Ketua DPRD Hadiri Pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2025

JENEPONTO,PO – Rapat sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi dan terlihat kompak dihadiri Bupati H. Paris Yasir, Wabup Islam Iskandar, Sekda H. Muh Arifin Nur serta Wakil I dan II DPRD serta Forkopimda dan OPD Lainya.

Bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD, Sabtu, 20 September 2025, Malam, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa pengesahan ranperda perubahan APBD ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang selanjutnya dalam tahapan berikutnya, ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA  UPT SDN 4 Turatea Jeneponto Raih Keberkahan Ramadhan dengan Berbuka Puasa Bersama Masyarakat

Maka dari itu, gambaran umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang termuat dalam ranperda APBD perubahan Kabupaten Jeneponto TA 2025. Dimana Pendapatan daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 trilyun 325 milyar rupiah, dan pada Belanja daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 trilyun 398 milyar, dan penerimaan pembiayaan daerah disepakti sebesar kurang lebih 72 milyar 693 juta.

BACA JUGA  Eks Kopassus Hidup Digubuk, Tim Andalan Peduli Memberikan Bantuan

“Sehingga dari struktur dan komposisi rancangan apbd perubahan yang telah disepakati tersebut, maka rancangan apbd perubahan pada tahun 2025 berada zero defisit,” ujarnya dalam sambutnya.

Lanjutnya, penyesuaian perubahan APBD ini Tidak ada penambahan anggaran, pergeseran anggatan tanpa adanya kajian atas pentingnya pelaksanaan kegiatan, mengingat perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya bermanfaat untuk masyarakat, serta tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada ABPB TA.2025.

BACA JUGA  Lepas Atlet Ikuti PON 2024, Begini Pesan PJ Bupati Bantaeng

Firmansyah