JENEPONTO,PO – Pembelajar daring (Online) didalam rumah bagi siswa/siswi tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) dan Swasta se Kabupaten Jeneponto diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
Pemberlakuan pembelajaran Daring resmi dikeluarkan untuk melalui surat Himbaua Nomor: 400,3/2390/Disdikbud-Jp.
Kebijakan itupun berlaku sejak Mulai Tanggal 1 hingga 5 September 2025.
Ada pun Bunyi dari Surat Himbaua tersebut,
Kepada yth. 1 Bapak/Ibu Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Jeneponto. 2 Bapak/Ibu Kepala UPT Jenjang PAUD, SD, SMPN dan Swasta se Kabupaten Jeneponto, Masing Masing Ditempat.
Berdasarkan Surat dari Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/DISDIK: Perihal Himbaua Pembelajaran Daring Tanggal 31 Agustus 2025, Untuk Menjaga Situasi Daerah dalam Menjamin Keamanan dan Ketertiban Umum, untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, menghimbau agar seluruh kegiatan pembelajaran pada satuan Pendidikan se Kabupaten Jeneponto untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1 Seluruh satuan Pendidikan pada Jenjang PAUD, SD, SMPN dan Swasta diminta melaksanakan pembelajaran secara daring/Online mulai tanggal 1 hingga 5 September 2025.
2 Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai flatpom pembelajaran daring (Whatsap) Google Classroom, Zoom atau flatpom lainya.
3 Kepala satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4 Pelaksanaan Pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi dilapangan dinyatakan kondusif.
5 Ketentuannya lebih lanjut akan di informasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi.
“Iye seluruh sekolah tingkatan dan kita akan melihat kondisi jadi kalau situasi normal kita akan keluarkan lagi himbauan untuk sekolah normal kembali,” tulisnya dalam pesan PLT Kadis Alamsyah di whatsapp, Minggu, 31 Agustus 2025.
Firmansyah