Lahan Parkir RS Lanto Dg Pasewang Dikosongkan, Ini Uraian Alasannya!

JENEPONTO,PO  – Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto akhirnya mengosongkan menertibkan area lahan parkir, Senin, 4 Agustus 2025.

Terpantau, puluhan personil Satpol PP Kabupaten Jeneponto yang turun di lokasi mengosongkan area parkir termasuk portal dan ruangan distribusi yang berada di pintu keluar dan masuk rumah sakit.

Pihak RSUD Lanto Dg Pasewang, melalui Kuasa Hukum, Saiful, SH. MH, mengatakan, dimana sebelumnya pihak rumah sakit lanto dg Pasewang telah melakukan penyuratan pada tanggal 31 Juli 2025 kepada pihak pengelola CV Ahnaf untuk melakukan pengosongan lahan parkir.

“Pihak pengelola ini kah sebelumnya sudah diputus kontraknya dengan pihak rumah sakit. Tidak berhak lagi melakukan menertiban seluruh lahan parkir disini,” ucapnya kepada awak media dilokasi.

BACA JUGA  Penuh Khidmat, 345 Jamaah Calon Haji di Lepas Bupati Jeneponto

Kata Saiful, bukan tanpa alasan pihak rumah sakit melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga dalam hal ini CV Ahnaf. Dimana kata dia, sebelumnya melakukan putusan kerjasama pihak CV Ahnaf ini. Pihak rumah sakit melakukan evaluasi, pertama kita mengundang namun tidak membawa dokumen, kedua tidak hadiri.

“Dimana jauh- jauh sebelumnya, CV Ahnaf ini diberikan beberapa kali surat peringatan/teguran oleh pihak rumah sakit untuk memperbaiki pengelolahan parkir,” ungkapnya.

Lebih tegas, Kuasa Hukum RSUD Lanto Dg Pasewang, bahwa pemberhentian kerjasama ini oleh pihak Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang juga tidak serta merta, itu semua melalui prosedur evaluasi selama kurang lebih tiga tahun. Ternyata diperjanjian itu ada prosur menyatakan pihak rumah sakit dapat melakukan pemutusan kerjasama apabila ada alasan-alasan antaralain pelanggaran tidak memenuhi hak dan kewajiban hingga pelanggaran lainya.

BACA JUGA  Bupati Uji Nurdin Kunjungi BNN Sulsel, Pemkab Bantaeng Siap Berantas Narkoba

“Itulah yang pihak rumah sakit temukan sehingga kita evaluasi, disitulah mengambil kesimpulan tidak lagi melanjutkan kerjasama dengan pihak CV Ahnaf,” tegas Saiful, SH.MH.

Sementara, Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang, dr. St Pasriany menyampaikan, bahwa sebelum melakukan pemutusan ini, kami terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif musyawarah melalui pemanggilan dan audiensi.

“Tentunya itu kami sudah berupaya musyawarah tidak ada kesepakatan dalam musyawarah itu. Karna intinya yang kami butuhkan pasilitas yang dijanjikan yang seharusnya ada dalam perparkiran di rumah sakit, seperti tempat titipan helm dan lainya,” sebutnya di hadapan awak media.

BACA JUGA  Hasil Rekapitulasi KPU Jeneponto, Paslon Nomor Urut 2 Raih Suara Sah Terbanyak  

Tak hanya itu, pihaknya juga tidak melakukan hal tersebut, karna dengan adanya pula keluhan- keluhan sejak tiga tahun. Termasuk harga karcis perjam.

“Pada intinya tidak ada transparansi dan keluhan keluhan masyarakat tentang fasilitas parkirnya,” pungkasnya.

Firmansyah