BREAKING NEWS: Terseret Korupsi Dana Desa, AZ Ditetapkan Tersangka Kejari Bantaeng

BREAKING NEWS: Terseret Korupsi Dana Desa, AZ Ditetapkan Tersangka Kejari Bantaeng

BANTAENG, PO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan Camat Tompobulu, (AZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Pattalassang, Kabupaten Bantaeng. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa, 15 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan (AZ) Sopyan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa,” kata Satria.

AZ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Pasal 2 ayat (1) mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA  NasDem Bantaeng Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruang Publik

Sementara Pasal 3 menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan demi keuntungan pribadi. Ancaman hukumannya lebih variatif, yakni penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 Miliyar. Kejari juga berpotensi menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Kejari Bantaeng hingga kini belum membeberkan detail kerugian negara akibat perbuatan AZ. Tim penyidik masih memeriksa dokumen keuangan dan memanggil sejumlah saksi tambahan.

BACA JUGA  Menyoal Netralitas ASN dan Kepala Desa, Bawaslu Bantaeng Bertindak Tegas

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” ujar Satria.

Kejari juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar mengelola keuangan desa secara akuntabel. “Dana desa adalah hak masyarakat, dan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga,” kata dia.

(Aby)