Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo bahas Relevansi Pendidikan dan Hukum

Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Rudianto Lallo bahas Relevansi Pendidikan dan Hukum

MAKASSAR,PO – Sistem Pendidikan Nasional memasuki tahap baru. Semua sekolah kini tengah disibukkan masa penerimaan murid tahun ajaran baru di era kepemimpinan yang baru juga.

Rudianto Lallo, Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar di akhir masa jabatan menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan tingkat Kota Makassar pada hari Senin, 30 Juni 2025 dengan tema “Relevansi Pendidikan dan Penegakan Hukum Berbasis Empat Pilar Kebangsaan” di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jl. AP. Pettarani, No. 5 C, Kota Makassar, Senin 30 Juni 2025.

Sebagai Ketua Forum Dewan Pendidikan Nasional, Rudianto Lallo menyinggung arah Sistem Pendidikan Nasional kita harus on the track, berjalan di atas basis konstituanalisme. Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) adalah bagian penting landasan yuridis pendidikan nasional kita.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Bersama Relawan Kompak Edukasi dan Bagi Masker ke Masyarakat

Menurutnya, “Pendidikan adalah proses komunikasi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur yang saling berinteraksi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan masyarakat”.

Dalam paparannya beliau menjelaskan, “Sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mendukung eksistensi pendidikan sehingga disusun Undang-Undang yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan dan menjadi norma atau patokan sistem pendidikan”.

BACA JUGA  Tanah Bergerak Landa Dusun Bena’ Toraja, BPBD Sulsel Kirim Bantuan dan Koordinasi Penanganan

“Kedudukan pendidikan dalam masyarakat Indonesia diatur dalam berbagai kebijakan hukum yang berlaku dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional”, Ujarnya.

Oleh sebab itu, ada relevansi antara pendidikan dan penegakan hukum yang berbasis Empat Pilar Kebangsaan. Pendidikan dan Hukum menjadi sesuatu yang integral berdasarkan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (as a tool of social engineering), konsep yang menyatakan secara fungsi dapat digunakan untuk mengubah perilaku dan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian, sebagai sebuah landasan dan nilai, Empat Pilar Kebangsaan memberi kontribusi dalam terciptanya pembangunan dan implementasi sistem pendidikan nasional yang lebih baik,” tutupnya.

BACA JUGA  Usai Dilantik, Ninuk Triyanti Zudan Silaturahmi Virtual

(AW)