BULUKUMBA,PO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba kembali melakukan sidak terhadap tambang ilegal di Kecamatan Gantarang pada Senin, 30 Juni 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari razia serupa yang dilakukan di Kecamatan Ujung Loe pada 24 Juni 2025.
Kabid Penataan dan Penaatan DLHK Bulukumba Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan razia terhadap dua tambang ilegal dan satu pabrik tahu di Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang. Meskipun tidak menemukan pemilik tambang, DLHK meninggalkan surat pemberhentian aktivitas.
Tak hanya itu, Nurdin juga menyatakan akan melakukan penjadwalan kembali untuk merazia penambang di wilayah Gantarang. Sementara itu, A. Erik, salah satu tokoh pemuda Bulukumba, mendukung langkah DLHK dan berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tambang ilegal.

“Saya berharap perizinan tambang galian C dikembalikan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban,” jelasnya.
(Iswanto)