Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pelaku Serta Sejumlah Barang Bukti

Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Pelaku Serta Sejumlah Barang Bukti

JENEPONTO,PO – Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian bersandi “Ops Antik Lipu 2025”.

Pengungkapan tersebut berhasil diamankan pada hari Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.00 Wita, di dusun Kanang-kanang Desa Tino.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y (42) dan S (45), keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA  Siap Siap, KPU Kabupaten Bantaeng Buka Pendaftaran Seleksi PPK

Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Imran Hamid menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Jeneponto lewat rilis Humas, Kamis, 27 Juni 2025.

BACA JUGA  KONI Bantaeng Gaungkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan*

Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan,
1 buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram,1 batang pireks kaca,1 sendok pipet warna putih,1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditemukan di atas bale-bale Gasebo tempat pelaku semula duduk.

BACA JUGA  Sambangi Warga Jeneponto, SEKAT-RI Bagikan ini!

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari penggeledahan badan dan area sekitar, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses selanjutnya,” Paparnya.

Firmansyah