Bantaeng, PO.id — Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bantaeng, Risal Soefrianto secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.
Sorotan utama tertuju pada aktivitas di SPBU Marina, dugaan pembiaran oleh Kapolsek Pa’jukukang, serta indikasi keterlibatan pihak Master JT Pelabuhan PT Huadi Bantaeng dalam distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mendesak Kapolres Bantaeng dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kami akan turun aksi dan mengawal langsung kasus ini ke Polda Sulsel,” tegas Risal, Ketua PC PMII Bantaeng, 16 Juni 2025.


Landasan Hukum: Penyelewengan BBM adalah Tindak Pidana Berat
PMII menekankan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa. Hal ini diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Perpres No. 191 Tahun 2014, yang membatasi distribusi BBM bersubsidi hanya kepada golongan penerima tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tidak akan diam melihat hak rakyat kecil dirampas. Solar subsidi itu milik rakyat, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh oknum,” lanjut Risal.
PMII Ultimatum: Aksi Massa Bila Tidak Direspons
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bantaeng, Polsek Pa’jukukang, maupun manajemen PT Huadi atas tuntutan yang disampaikan PMII.
Risal menegaskan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun langkah hukum yang jelas dari pihak berwenang, maka PC PMII Bantaeng akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bantaeng dan siap memperluas tekanan ke tingkat provinsi.
“Kami punya komitmen moral untuk terus mengawal persoalan ini. Tidak ada ruang bagi pembiaran dan kejahatan atas hak publik,” pungkas Risal.
(Aby)