Ketua PC PMII Bantaeng Desak Tegakkan Hukum atas Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi: “Kami Siap Kawal Hingga ke Polda Sulsel

Ketua PC PMII Bantaeng Desak Tegakkan Hukum atas Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi: “Kami Siap Kawal Hingga ke Polda Sulsel

Bantaeng, PO.id — Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bantaeng, Risal Soefrianto secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.

Sorotan utama tertuju pada aktivitas di SPBU Marina, dugaan pembiaran oleh Kapolsek Pa’jukukang, serta indikasi keterlibatan pihak Master JT Pelabuhan PT Huadi Bantaeng dalam distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mendesak Kapolres Bantaeng dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kami akan turun aksi dan mengawal langsung kasus ini ke Polda Sulsel,” tegas Risal, Ketua PC PMII Bantaeng, 16 Juni 2025.

Landasan Hukum: Penyelewengan BBM adalah Tindak Pidana Berat

BACA JUGA  Refleksi May Day 2025: Buruh dan Pengusaha Sepakat Perlu Kerja Sama

PMII menekankan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa. Hal ini diatur dalam:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang membatasi distribusi BBM bersubsidi hanya kepada golongan penerima tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA  Semester Pertama Tahun Ini, OJK Target Penyaluran KUR Rp15 Triliun di Sulsel

“Kami tidak akan diam melihat hak rakyat kecil dirampas. Solar subsidi itu milik rakyat, bukan komoditas untuk diperdagangkan oleh oknum,” lanjut Risal.

PMII Ultimatum: Aksi Massa Bila Tidak Direspons

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bantaeng, Polsek Pa’jukukang, maupun manajemen PT Huadi atas tuntutan yang disampaikan PMII.

Risal menegaskan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi maupun langkah hukum yang jelas dari pihak berwenang, maka PC PMII Bantaeng akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bantaeng dan siap memperluas tekanan ke tingkat provinsi.

BACA JUGA  Prestasi Nasional, Bantaeng Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa di Indonesia

“Kami punya komitmen moral untuk terus mengawal persoalan ini. Tidak ada ruang bagi pembiaran dan kejahatan atas hak publik,” pungkas Risal.

(Aby)