Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka

JENEPONTO,PO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.

Kasus penggandaan soal ujian sekolah tersebut pertama kali mencuat di Kejari Jeneponto pada tahun 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggandaan soal ujian ke setiap sekolah. Setiap siswa dikenakan biaya Rp3.500 per naskah ujian nasional.

Ironisnya, dana penggandaan soal ujian sekolah tersebut diduga diambil dari Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Selain melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, kasus penggandaan soal tersebut juga melibatkan 300 kepala sekolah serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari 11 kecamatan yang juga telah diperiksa untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Kejari Jeneponto.

BACA JUGA  DWP Inspektorat Meriahkan HJJ Ke 162 dengan Donor Darah Senam Sehat

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Jeneponto.

Periksaan dilakukan pada Rabu, 11/06/2025 pagi, mulai dari jam 10.00 Wita hingga penetapan tersangka pada pukul 23.15 Wita.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan selama kurang lebih 13 jam lamanya.

Terpantau di kantor Kejari Jeneponto, Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso terlihat datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

BACA JUGA  Sang Ayah Tabur Kebaikan, Putri Dakka Kini Tuai Hasilnya

Kemudian disusul oleh mantan Kadis Pendidikan Jeneponto Nur Alam Basir Kr Beso, dan Ilyas Lira sebagai penyedia percetakan yang berasal dari kabupaten Gowa.

Kepala Kejari Jeneponto Teuku Lufthansa Adhyaksa mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam penggandaan soal ujian nasional dan menimbulkan kerugian negara 2,9 Miliar

” Ketiga tersangka masing masing berinisial UB, dan NA, dan IL, ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi”. Ungkap Teuku Lufthansa Adhyaksa, Rabu 11 Juni 2025.

BACA JUGA  Kapolres Jeneponto Tekankan Pentingnya Kewaspadaan

(Ar)