Bantaeng,PO – Pengerjaan tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi di salah satu titik di wilayah Kecamatan Pa’jukukang. Meskipun tidak ditemukan papan informasi resmi mengenai izin usaha pertambangan (IUP).
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bantaeng menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dinilai berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar.
Ketua PC PMII Bantaeng, Risal Soefrianto, mengatakan bahwa keberadaan tambang galian C ilegal tersebut telah membuat keresahan masyarakat. Tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, tidak memasang papan nama perusahaan, serta tidak menyediakan fasilitas penyimpanan bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risal soefrianto dengan tegas, protes keberadaan tambang ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya diperoleh dari pajak dan retribusi. Dana tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
“Kami melihat ada aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara,” kata Risal Jumat 16 Maret 2025.
Ia menyampaikan, Izin galian C sendiri merupakan izin yang penting mengatur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang golongan C seperti pasir, batu, dan kerikil. Izin ini bertujuan untuk menjamin aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
PC PMII Bantaeng, secara tegas meminta pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan. Mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan agar menyusun kebijakan yang lebih tegas dan terintegrasi dalam pengawasan pertambangan.
“Kami mendesak agar ada langkah konkret dari instansi terkait. Penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Negara harus hadir untuk menertibkan dan mengelola sektor ini demi kemaslahatan bersama,” tegas perwakilan PMII.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng mengenai tambang galian C di Kecamatan Pa’jukukang. Kadis DLH Nasir Awing memilih irit bicara.
“Coba konfirmasi ke DPMPTSP,” singkat Nasir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.