iklan Promo

Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Galian C Ilegal di Jeneponto Disegel Polisi

Jeneponto,PO – Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Sulsel berhasil disegel oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama dengan personel Sat Intelkam dan Kapolsek Bangkala beserta jajaranya.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, Pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, Kemarin, Saat tim gabungan mendatangi lokasi tambang yang terletak di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat.

BACA JUGA  Peringati Hari Bumi Sedunia, Pj. Bupati Andi Abubakar Himbau Masyarakat Wajib Menanam Pohon

Setibanya di lokasi, personel gabungan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ditemukan operator maupun pemilik alat berat di lokasi saat itu.

“Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, penyidik unit Tipidter langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan,” ujar Kasi Humas Iptu Uji Mughni, lewat rilisnya, Kamis, 15 Mei 2025.

BACA JUGA  Penuh Keakraban dan Kebersamaan, Bupati Paris Yasir Resmikan Penutupan Fun Football Mini Soccer IKA SMANSA Jeneponto

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku,” Tegasnya.

BACA JUGA  Meriahkan HUT ke 80 RI, Camat Turatea bersama Kades Paitana Lepas Peserta Gerak Jalan Indah

Penulis: Firmansyah