Kasus April 2025, Kejari Jeneponto Musnahkan Sejumlah Barang Bukti 

Jeneponto,PO – Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto di halaman belakang Kantor, Selasa, 29 April 2025.

Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad dan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama, PJ Bupati Jeneponto Apresiasi Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang: Banyak Terobosan Pelayanan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan, dengan barang bukti diantaranya, Narkotika +- seberat 5 gram
Serta barang bukti pakaian, Parang, Surat dan Lain Lain.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Jalan Santai, Cek Kesehatan dan Tinjau Pasar

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujar Tri Utami Putri.

Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.

“Pemusnahan Barang Bukti ini peran terhadap Narkoba dan Pelanggaran Hukum Lainya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT, Ketua KPU Jeneponto Apresiasi Devisi Data

Penulis: Firmansyah