Jeneponto,PO – Kegiatan Manasik Haji tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu, 16 April 2025. Kemarin
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanti A. Mansyur, memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji.
Ia ditempat itu pula Kadinkes Jeneponto itu memberikan pengarahan dan pemaparan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan haji.
Pentingnya pemenuhan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.
“Istithaah kesehatan adalah bentuk perlindungan bagi jemaah agar mereka mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman dan sehat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan berbagai strategi, mulai dari pemeriksaan medis menyeluruh, pembinaan kesehatan selama masa tunggu, hingga penyiapan fisik dan mental jemaah sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Ditekankan pula pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit-penyakit yang kerap menyerang jemaah seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.
Selain edukasi kesehatan, Hj. Syusanti turut mengingatkan peran penting kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga dan pembimbing ibadah dalam mendampingi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
“Menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah. Semoga seluruh jemaah haji asal Jeneponto diberikan kekuatan, kesehatan, dan kemudahan dalam menunaikan ibadah di Tanah Suci,” Pungkas Kadis Kesehatan Jeneponto.
Penulis: Firmansyah